Jatisawit - Peredaran uang palsu (upal) kini mulai meresahkan masyarakat Brebes
Selatan. Pasalnya sejak sebulan terakhir masyarakat kerap mendapati upal
dalam hasil niaga atau hasil perdagangan mereka. Hal ini seperti yang dialami salah seorang pedagang tahu kuning di
pasar Jatisawit bernama Sutirah (72) warga Dukuh Krajan Rt 05/07 Desa
Taraban Kecamatan Paguyangan.
Sutirah memperoleh upal dari seorang wanita yang kemudian diketahui
bernama Siti asal Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah dengan modus membeli
dagangannya, Minggu (19/04/15) sekitar pukul 08.00 WIB
“Awalnya pelaku (Siti-red) membeli tahu kuning yang saya jual itu
seharga Rp 6000 dengan membayarnya menggunakan uang pecahan Rp.50.000.
Namun begitu saya menerima uang itu, saya merasa curiga karena berbeda
dengan uang yang lain, lalu saya menanyakan hal itu ke pedagang yang
lain dan ternyata uang yang saya peroleh adalah uang palsu,” tutur
Sutirah usai melaporkan kejadian tersebut di Mapolsek Bumiayu, Minggu
(19/04/15) siang.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, setelah
mengetahui uang itu adalah upal, beberapa pedagang mencoba mengejar
pelaku yang belum jauh dan masih berada di pasar Jatisawit Bumiayu.
Bermodalkan ciri-ciri yang disebutkan korban Agus dan Roni yang juga
pedagang berhasil menghentikan aksi pelaku yang mencoba kabur. Saat Agus
memancing pelaku agar mengaku, muncullah Nur (40) yang juga pedagang.
Nur menguatkan bahwa wanita yang diburu merupakan pelakunya karena
selang beberapa menit sebelumnya sempat menukar uang kepada dirinya.
“Mulanya pelaku mengelak jika uang itu darinya, namun saat saya
mengintrogasi pelaku kemudian muncul Nur (40) yang menguatkan jika
dialah pelakunnya,” ujar Agus.
Akhirnya masyarakat membawa pelaku dengan identitas bernama Siti asal
Kabupaten Purbalingga ke Mapolsek Bumiayu, guna mempertanggung jawabkan
perbuatannya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 244 dan 245 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15
tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar