Jatisawit - Peredaran uang palsu (upal) kini mulai meresahkan masyarakat Brebes 
Selatan. Pasalnya sejak sebulan terakhir masyarakat kerap mendapati upal
 dalam hasil niaga atau hasil perdagangan mereka. Hal ini seperti yang dialami salah seorang pedagang tahu kuning di 
pasar Jatisawit bernama Sutirah (72) warga Dukuh Krajan Rt 05/07 Desa 
Taraban Kecamatan Paguyangan.
Sutirah memperoleh upal dari seorang wanita yang kemudian diketahui 
bernama Siti asal Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah dengan modus membeli
 dagangannya, Minggu (19/04/15) sekitar pukul 08.00 WIB
“Awalnya pelaku (Siti-red) membeli tahu kuning yang saya jual itu 
seharga Rp 6000 dengan membayarnya menggunakan uang pecahan Rp.50.000. 
Namun begitu saya menerima uang itu, saya merasa curiga karena berbeda 
dengan uang yang lain, lalu saya menanyakan hal itu ke pedagang yang 
lain dan ternyata uang yang saya peroleh adalah uang palsu,” tutur 
Sutirah usai melaporkan kejadian tersebut di Mapolsek Bumiayu, Minggu 
(19/04/15) siang.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, setelah 
mengetahui uang itu adalah upal, beberapa pedagang mencoba mengejar 
pelaku yang belum jauh dan masih berada di pasar Jatisawit Bumiayu.
Bermodalkan ciri-ciri yang disebutkan korban Agus dan Roni yang juga 
pedagang berhasil menghentikan aksi pelaku yang mencoba kabur. Saat Agus
 memancing pelaku agar mengaku, muncullah Nur (40) yang juga pedagang. 
Nur menguatkan bahwa wanita yang diburu merupakan pelakunya karena 
selang beberapa menit sebelumnya sempat menukar uang kepada dirinya.
“Mulanya pelaku mengelak jika uang itu darinya, namun saat saya 
mengintrogasi pelaku kemudian muncul Nur (40) yang menguatkan jika 
dialah pelakunnya,” ujar Agus.
Akhirnya masyarakat membawa pelaku dengan identitas bernama Siti asal
 Kabupaten Purbalingga ke Mapolsek Bumiayu, guna mempertanggung jawabkan
 perbuatannya. 
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 244 dan 245 Kitab 
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 
tahun penjara. 

 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar