Pernah mendengar SWDKLLJ ??? coba bro2 semua perhatikan STNK 
kendaraan. Ketika kita membayar pajak kendaraan secara tidak langsung 
kita akan dikenai biaya SWDKLLJ. Trus SWDKLLJ itu apa ??? fungsinya buat
 apa ???
Yup, SWDKLLJ merupakan kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana 
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ setiap bayar 
pajak kendaraan, secara tidak langsung diri kita terdaftar ikut asuransi
 yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja (bukan 
Jaja Miharja loh hehehe…). 
Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari jenis kendaraan. Untuk motor berkapasitas
 mesin 50 cc s.d. 250 cc akan dikenai tarif Rp35rb. Sedangkan untuk 
jenis sedan, jip dsb sebesar Rp143rb.
Manfaat yang diperoleh dari SWDKLLJ adalah kita mendapat 
perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Besarnya 
santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja berdasarkan Peraturan Menteri 
Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 
2008 yakni :
– Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta
– Cacat Tetap (Maksimal), sebesar Rp25 juta
– Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
– Biaya Penguburan, sebesar Rp2 juta
Bagaimana cara memperoleh santunan ???
1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
2. Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan (laporan kecelakaan
 dari pihak kepolisian ato pihak berwenang, surat keterangan kesehatan 
dari dokter yang merawat/RS, KTP/identitas korban/ahli waris korban).
3. Jika korban luka2 maka dilampirkan kuitansi biaya perawatan &
 pengobatan yang asli sedangkan jika meninggal dunia maka diperlukan 
Kartu Keluarga ato Surat Nikah.
4. Hak santunan menjadi gugur jika pengajuan lebih dari 6 bulan 
sejak terjadinya musibah ato tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 
bulan sejak hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.
Oh ya, santunan ini diberikan tidak hanya kepada seseorang / 
pengemudi tetapi juga berlaku kepada para penumpang yang ikut menjadi 
korban kecelakaan.
Jadi jangan telat bayar pajak STNK yah. Kalo telat / belum bayar 
terus terjadi musibah gak bakalan dapat deh santunan dari Jasa Raharja.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar