Jumat, 22 Mei 2015

PT KAI Segel lahan aset

BUMIAYU - PT KAI (Kereta Api Indonesia) Daop V melakukan Penertiban dan pengosongan aset negara terhadap tempat usaha furniture di blok Talok desa Dukuturi kecamatan Bumiayu dengan cara penyegelan lahan, Kamis (21/05/2015).

Langkah yang dilakukan Daop V ini lantaran pengusaha/pemilik usaha furniture tersebut selama 7 tahun tercatat belum membayar uang sewa atau memperpanjang kontrak sewa lahan terhadap PT KAI hingga sekarang, padahal akhir kontrak sewa lahan itu tertanggal 31 Desember 2008.

Agus salah seorang petugas dari Daop V Purwokerto menyatakan, Penertiban dan penyegelan tempat tersebut, setelah pihaknya menempuh semua tahapan yang ada, mulai dari surat peringatan  pertama, surat peringatan kedua hingga pemanggilan penyewa ke kantor pengusahaan aset Daop 5 Purwokerto. Namun yang bersangkutan belum juga memproses perpanjangan sewa tanah milik PT KAI yang telah berakhir, tetapi yang bersangkutan masih menggunakan lahan itu.

" Semua tahapan telah kami lalui namun ternyata tidak ada itikad baik dari penyewa untuk memperpanjang kontrak, Sehingga kami terpaksa melakukan penertiban dan penyegelan tempat ini," ujar Agus.

Para petugas gabungan dari Daop V tersebut, melakukan penyegelan dengan memasang pagar keliling yang terbuat dari seng di dua lokasi yakni di lahan seluas 1467 meter persegi dan lahan seluas 374 meter persegi yang merupakan lahan yang disewa oleh H Safii warga Talok desa Dukuturi kecamatan Bumiayu.

Penyegelan tersebut langsung mendapatkan respon dari pihak yang bersangkutan. Gofar salah seorang anak pegusaha furniture mengatakan bahwa selama ini pihak PT KAI dalam memnentukan harga kontrak lahan kurang transparan dan main patok harga saja tanpa persetujuan dari para pengontrak lahan.

 " Kami hanya mendapatkan tagihan per tahun dan jumlahnya selalu meningkat, bahkan selisihnya cukup jauh yakni pada tahun 2009 saja nominalnya sekitar Rp 5 juta kemudian ditahun berikutnya bertambah menjadi Rp 5,5 juta dan yang mengejutkan pada tahun 2015 ini nominalnya mencapai Rp 46.878.270,-. Ini sunguh angka yang fantastis," tutur Gofar.

Hal senada juga diungkapkan  Samsul Bahri (45) salah seorang penyewa yang mengakui bahwa PT KAI dalam menentukan harga memang seenaknya saja. Dimana dia yang menyewa lahan seluas 179 meter persegi pada tahun 2014 dihargai dengan nominal  Rp 2.750.000 dan pada tahun 2015 ini nominalnya mencapai hampir Rp 6 juta.

 " Karena saya keberatan, sehingga kami mengajukan keringanan dan akhirnya kami bayar dengan nominal Rp. 4.045.000. namun yang membuat kami heran kenapa pajak dari desa masih saja ditanggung oleh kami," pungkas Samsul.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar