Senin, 20 April 2015

Hati-hati Upal mulai menyebar di Bumiayu

Jatisawit - Peredaran uang palsu (upal) kini mulai meresahkan masyarakat Brebes Selatan. Pasalnya sejak sebulan terakhir masyarakat kerap mendapati upal dalam hasil niaga atau hasil perdagangan mereka. Hal ini seperti yang dialami salah seorang pedagang tahu kuning di pasar Jatisawit bernama Sutirah (72) warga Dukuh Krajan Rt 05/07 Desa Taraban Kecamatan Paguyangan.

Sutirah memperoleh upal dari seorang wanita yang kemudian diketahui bernama Siti asal Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah dengan modus membeli dagangannya, Minggu (19/04/15) sekitar pukul 08.00 WIB

“Awalnya pelaku (Siti-red) membeli tahu kuning yang saya jual itu seharga Rp 6000 dengan membayarnya menggunakan uang pecahan Rp.50.000. Namun begitu saya menerima uang itu, saya merasa curiga karena berbeda dengan uang yang lain, lalu saya menanyakan hal itu ke pedagang yang lain dan ternyata uang yang saya peroleh adalah uang palsu,” tutur Sutirah usai melaporkan kejadian tersebut di Mapolsek Bumiayu, Minggu (19/04/15) siang.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, setelah mengetahui uang itu adalah upal, beberapa pedagang mencoba mengejar pelaku yang belum jauh dan masih berada di pasar Jatisawit Bumiayu.

Bermodalkan ciri-ciri yang disebutkan korban Agus dan Roni yang juga pedagang berhasil menghentikan aksi pelaku yang mencoba kabur. Saat Agus memancing pelaku agar mengaku, muncullah Nur (40) yang juga pedagang. Nur menguatkan bahwa wanita yang diburu merupakan pelakunya karena selang beberapa menit sebelumnya sempat menukar uang kepada dirinya.

“Mulanya pelaku mengelak jika uang itu darinya, namun saat saya mengintrogasi pelaku kemudian muncul Nur (40) yang menguatkan jika dialah pelakunnya,” ujar Agus.

Akhirnya masyarakat membawa pelaku dengan identitas bernama Siti asal Kabupaten Purbalingga ke Mapolsek Bumiayu, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 244 dan 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar