Selasa, 19 April 2016

PNS TNI/Polri mau maju pilkada, cuti aja..

Jakarta - Sepertinya ada angin segar bagi para PNS, TNI, Polri dan juga Dewan yang berminat ingin maju menjadi kepala daerah (Bupati ataupun Gubernur) cukup dengan cuti saja.

"Hal ini seiring dengan akan dikeluarkannya Revisi UU Pilkada."ujar anggota DPR RI, Agung Widyantoro MSi.

Agung mengatakan, Revisi UU ini dari usulan dan inisiatif Pemerintah karena Tanggung jawab kedepan sebagai kepala daerah cukup berat, yaitu dituntut bisa laksanakan niat pemerintah membangun Indonesia dari pinggiran.

"Maka perlu disempurnakan beberapa pasal yg insya Allah sudah direspons positif oleh semua fraksi di DPR." kata Agung anggota DPR RI dari Dapil Jateng IX (Brebes, Tegal dan Kota Tegal).

Menurut AW (sapaannya), Setelah dilakukan rapat konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK), disebutkan bahwa membuat norma baru adalah hak pembuat UU.
Sehingga seluruh Fraksi semangat merespons untuk merevisi pasal tersebut, maka lahirlah pemikiran terhadap calon dari PNS,TNI/POLRI, BUMN cukup ajukan Cuti diluar tanggungan negara.

"Sedangkan calon dari DPR,DPRD Tidak perlu mundur tapi cukup non aktif/cuti selama proses Pilkada," terang AW yang juga mantan Bupati Brebes.

Dia mengingatkan, catatan yg terpenting adalah jika pembuat UU akan membuat norma baru harus penuhi aspek kesetaraan dan tidak diskriminasi sehingga semuanya boleh menjadi calon kepala daerah tidak harus kehilangan statusnya. Jadi tidak harus mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

Disisi lain AW juga menyatakan, Dalam UU Pilkada syarat dukungan untuk calon perorangan ditetapkan sebesar 6,5 bagi Kabupten/Kota dan 10 % untuk Propinsi, besaran angka tersebut semula dihitung dari jumlah penduduk, tetapi setelah Putusan MK norma penetapan syarat dukungan dihitung berdasarkan Jumlah Suara Sah. Sehingga sejumlah fraksi berencana ajukan norma syarat dukungan bagi calon perorangan jika  akan dihitung dari jumlah suara sah, maka perlu diperbesar angkanya.

"Upaya itu dilatarbelakangi pentingnya Partai Politik sebagai pilar demokrasi, sehingga sama sekali tidak berkaitan dengan Pilkada DKI yg konotasinya akan mengganjal Ahok tetapi justru sebagai upaya preventif agar tidak timbul Delegitimasi bagi peran partai politik dalam proses Pilkada," tutup Agung. (FW).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar