Kamis, 27 November 2014

Bagi pecandu, Rehabilitasi lebih baik dari pada di penjara

Penjara sangat tidak efektif bagi para pengguna ataupun pemakai yang tertangkap, karena pemakai narkoba apalagi sudah kecanduan itu untuk sembuh tidak semudah membalikan telapak tangan, mereka butuh terapi dan rehabilitasi  yang sudah ada ketentuan-ketentuan baik medis maupun sosial.

" Jika dipenjara, mereka tidak akan terobati dari penyakit kecanduannya itu dan yang mengkhawatirkan lagi berdasarkan fakta yang ada, setelah dipenjara dia malah naik kelas dari pemakai menjadi pengedar Narkoba," kata kepala BNK Brebes, Supriyadi S.Sos kepada Brebesnews.co, Kamis (27/11/14) seusai dialog interaktif di Radio Top FM Bumiayu.

Menurut Supriyadi, upaya yang dilakukan Badan Narkotika Kabupaten ( BNK ) Brebes mengajak pendengar Radio TOPFM untuk berdialog interaktif dalam Program “ OBROLAN BERSAMA BNK “ ( OBENK ) ini, supaya masyarakat lebih mengetahui bahaya akan pengaruh narkoba.

" Kami akui media Radio sangat efektif untuk sarana sosialisasi, hal ini karena pasang dengar radio jauh lebih banyak dibandingkan dengan peserta sosialisasi disetiap instansi ataupun sekolah," ungkapnya.

Supriyadi menyampaikan bahwa bagi masyarakat ataupun pecandu narkoba yang ingin sembuh, jangan sungkan-sungkan dan takut untuk melaporkan ke BNK. Pasalnya bagi pecandu yang mau melapor nantinya akan dilakukan rehabilitasi ke Instansi Penerima Wajib lapor (IPWL) yang ada.

" Untuk IPWL yang ada di Jawa Tengah saat ini berjumlah sekitar 10 tempat dan yang paling dekat untuk kabupaten Brebes yakni di  RSUD Margono dan Puskesmas Majenang," tukas Supriyadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar